Zakat fitrah tak hanya melengkapi ibadah puasa kita saja tapi juga bertujuan untuk menyucikan kembali diri sekaligus harta benda kita. Kewajiban ini mengharuskan Muslim yang merdeka membayarkan sejumlah harta untuk diberikan pada kaum dhuafa. Jumlah tersebut merupakan ketentuan yang diketahui melalui anjuran Rasulullah Muhammad SAW, sesuai sabdanya yang berbunyi,
“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)
Jumlah pembayaran zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum tersebut telah disesuaikan dengan kondisi terkini yaitu sekitar 3,5 liter atau sama dengan 2,5 kg beras. Sementara itu, untuk menunaikannya pun harus mengikuti waktu – waktu yang dianjurkan, yakni tentunya dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.
Bahkan, akan semakin afdhal jika kewajiban ini dilaksanakan setelah sholat subuh pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri. Namun Kawan, perlu diketahui pembayaran zakat fitrah menjadi berhukum wajib jika dilakukan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Semoga kelak kita menjadi salah satu Muslim yang mampu menunaikannya.