Zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan oleh umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Hal tersebut bahkan menjadi salah satu poin dalam Rukun Islam. Pembayaran zakat fitrah sejatinya bertujuan untuk mensucikan diri kembali setelah menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Terkait hal ini Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat ied maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat ied maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud)
Meskipun begitu, kewajiban penunaiannya memerlukan beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut ketentuan mengapa pembayaran zakat fitrah menjadi wajib bagi seorang Muslim:
- Muslim yang berakal dan telah mencapai baligh
- Memiliki harta yang berlebih untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari bagi diri sendiri dan orang yang ditanggungnya
- Wajib dibayar selama bulan Ramadhan atau di awal bulan Syawal sebelum dilakukannya sholat Idul Fitri
Jika seorang Muslim menemukan 3 ketentuan di atas, maka telah wajib bagi ia untuk membayarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Pembayaran sendiri dapat dilakukan secara langsung maupun daring. Agar lebih mudah dan praktis, kini telah banyak tersedia platform layanan pembayaran zakat secara online yang bisa kita manfaatkan dengan sangat baik.