Kekhilafan menjadi salah satu sifat khas dari manusia. Bukan tanpa sebab, pasalnya tidak ada manusia yang terlahir sempurna. Siapa pun, baik yang kaya atau miskin sama-sama dilengkapi dengan kelebihan dan juga kekurangan masing-masing. Tentu saja, kita wajib merasa senang dengan kelebihan yang dimiliki oleh orang lain sekaligus memaklumi setiap kekurangan yang ada pada diri mereka. Namun, jika terdapat tindakan yang melanggar aturan-aturan Allah Subhanahu wa Ta’a tentu saja kita tidak bisa tinggal diam.
Hal serupa juga dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diketahui bahwa dahulu ada seseorang yang melanggar aturan agama dan para sahabat meminta beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memaklumi kesalahan orang tersebut, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun marah dan bersabda,
“Apakah layak aku memberikan pertolongan terhadap tindakan yang melanggar aturan Allah?” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menjelaskan tentang sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menghadapi seseorang yang melanggar aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dapat diketahui bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mungkin saja mampu memaklumi atas terjadinya kekhilafan tersebut, terutama jika terjadi tanpa disengaja. Meski pun demikian, tetap saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat membiarkannya dengan senantiasa memberi pertolongan atau memaafkan perbuatan orang tersebut.
Segala tindak tanduk manusia yang melanggar aturan Allah Ta’ala tidak dapat dimaafkan begitu saja. Orang tersebut harus diproses dengan cara mencari tahu terlebih dahulu sebab utama mengapa ia melakukan tindakan demikian. Jika memang dilakukan karena murni kekhilafan semata, mungkin saja tindakan tersebut dapat dimaafkan dengan cara menebusnya dengan langkah yang sesuai syariat. Namun, jika dilakukan secara sengaja tentu saja tidak ada pengampunan di dunia baginya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam harus bersikap tegas.
Hal serupa juga sebaiknya menjadi cara yang kita terapkan terhadap orang-orang yang senang melanggar aturan agama. Pencurian, penyiksaan terhadap sesama, atau bahkan tindakan asusila seluruhnya harus mendapatkan aturan yang tegas sesuai syariat. Umat Islam tidak boleh membiarkan perbuatan-perbuatan bebas dan yang mampu mencelakai sesama bertebaran di ruang lingkup kaum Muslimin dan Muslimat. Antar sesama Muslim harus bekerja sama memelihara diri dan sesama dari perbuatan yang melanggar agama.