Khilaf ketika melakukan ibadah sholat fardhu sering kali sulit dihindari. Akibat kurangnya konsentrasi, rukun dan rakaat sholat menjadi tidak sempurna. Untuk mengatasi hal ini, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk segera melakukan Sujud Sahwi.
Terdapat beberapa cara dalam melakukan langkah ini yang tentunya disesuaikan dengan alasan ketidaksempurnaan sholatnya. Salah satu dari alasan tersebut adalah penambahan rakaat atau rukun sholat. Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dzuhur 5 (lima) rakaat. Maka ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah shalat sengaja ditambah? Beliau menjawab: “Memangnya apa yang terjadi?” Kemudian mereka (para sahabat) menjawab: “Anda telah mengerjakan shalat (dzuhur) lima rakaat. “Maka beliau langsung sujud dua kali kemudian salam”. (HR. Bukhari)
Hadist di atas menjelaskan tentang ketentuan pelaksanaan Sujud Sahwi dikarenakan adanya penambahan rakaat atau rukun sholat. Secara umum, penambahan yang dilakukan karena lupa atau khilaf sejatinya tidak membatalkan sholat. Namun, kita tetap perlu menyempurnakannya dengan melakukan sujud dua kali dilanjutkan dengan salam.
Apabila kita menyadari kesalahan tersebut sebelum melakukan salam, maka kita wajib terlebih dahulu melakukan Sujud Sahwi. Sebaliknya, apabila kita benar – benar lupa dan baru menyadari kesalahan tersebut setelah sholat selesai, maka Sujud Sahwi tetap harus dilakukan setelahnya. Begitulah tata cara melakukan Sujud Sahwi yang didasarkan atas penambahan rakaat atau pun rukun sholat.