Ibadah qurban sejatinya merupakan bentuk pendekatan diri kita pada Allah SWT. Hal ini juga mengisyaratkan perasaan syukur kita terhadap rejeki yang diberikan selama ini. Qurban juga menjadi salah satu ibadah yang sangat utama. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan terdapat manfaat baik yang bisa secara langsung diterima oleh orang lain.
Maka dari itu, hendaknya kita dapat memperhatikan dengan cermat siapa saja orang yang kelak akan menerima hasil ibadah qurban kita. Sebagaimana dalam Al – Qur’an Allah SWT berfirman:
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) da-lam keadaan berdiri dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah seba-giannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al – Hajj ayat 36)
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwasanya terdapat beberapa golongan terkait orang yang berhak menerima hewan qurban. Salah satunya adalah kaum fakir dan miskin. Mereka memiliki hak sepertiga dari hasil hewan yang kita sembelih. Sementara, dalam suatu hadist Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.” (Ulama Hanabilah & Hanafiyah dalam Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu)
Hadist di atas menjelaskan bahwa salah satu pihak yang juga berhak menerima hewan qurban kita adalah karib kerabat, teman – teman, dan juga tetangga dekat. Tujuan dari maksud ini adalah untuk menyebarkan kebaikan dan juga menjalin tali silaturahmi. Dan yang terakhir, golongan yang juga berhak menerima hewan qurban adalah orang yang berqurban dan keluarganya.
Hal ini diketahui melalui suatu hadist yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah mengonsumsi hati dari hewan yang beliau qurbankan.
“Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” (HR. Imam Al Baihaqi)
Anjuran yang sama juga ditemui sesuai firman Allah SWT dalam Al – Qur’an yang berbunyi:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj: 28)
Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima daging qurban. Selain fakir miskin dan kerabat dekat, orang yang melakukan ibadah qurban pun berhak menikmati karunia Allah ini. Semoga tahun ini kita juga dapat melaksanakan ibadah qurban atau setidaknya bisa berbagi kebahagiaan serupa dengan kaum dhuafa di pelosok nusantara melalui program Aksi Sedekah Daging Qurban.