Posisi bulan Syakban yang berada di antara Rajab dan Ramadhan sering kali membuat umat Muslim lalai. Pada kenyataannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka peluang terangkatnya semua amal ibadah di bulan istimewa ini. Salah satu yang sangat dianjurkan adalah menyempurnakan hutang puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana diketahui dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Dari hadist di atas kita dapat mengetahui bahwa hutang puasa, terutama oleh kaum perempuan janganlah dianggap sebagai hal yang sepele. Puasa yang ditinggalkan karena beberapa sebab masih tetap wajib di-qadha. Sesuai dengan kebiasaan Aisyah, bulan Syakban menjadi saat yang dianjurkan untuk melakukan penyempurnaan ibadah puasa yang tertinggal. Tujuannya adalah untuk kembali melatih diri mempersiapkan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadhan berikutnya.
Meski pun begitu, tentu hal ini dilakukan bukanlah tanpa sebab. Aisyah sebagai istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu memiliki banyak aktifitas keagamaan. Hal ini membuat ia menunda membayar hutang puasa yang tertinggal. Namun, perlu diperhatikan hendaknya meng-qadha puasa jangan sampai ditunda-tunda kecuali kita memiliki hajat yang tidak dapat diundur. Selama Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kesehatan dan kesempatan, hendaknya hal tersebut harus sesegera mungkin ditunaikan kewajibannya.