Membina hubungan dengan sesama Muslim diperlukan hak sekaligus kewajiban yang harus ditunaikan. Meski sejatinya ada banyak hal yang dapat dilakukan terkait perkara ini, namun ajaran agama Islam telah mempersempit konsep tersebut dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaannya. Tepat sekali, secara umum kaum Muslim memiliki 3 hak dan kewajiban yang harus ditunaikan bersama Muslim lainnya.
Tujuannya adalah menghindari perbuatan yang mampu mendatangkan hina. Bahkan, hal utama lain yang mungkin dicapai adalah terpeliharanya hubungan antar sesama umat Islam. Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang berbunyi sebagai berikut ini,
“Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika sampai menghina saudaranya sesama Muslim. Seorang Muslim wajib menjaga darah, harta dan kehormatan orang Muslim lainnya.” (HR. Muslim no. 2564)
Hadist di atas menjelaskan tentang 3 perkara terkait hak sekaligus kewajiban yang harus ditunaikan antar kaum Muslim. Menjaga darah adalah perkara yang pertama. Anjuran ini sejatinya memiliki makna bahwa sesama umat Islam berkewajiban untuk dapat saling melindungi satu sama lain. Kita dilarang melakukan perbuatan buruk yang merugikan umat Islam baik secara fisik maupun psikis.
Sementara itu, perkara yang kedua adalah menjaga harta. Anjuran yang satu ini kerap dikaitkan dengan pelaksanaan transaksi finansial. Ya, baik dalam jual beli atau pun perjanjian lainnya yang berifat ekonomi, sesama umat Isl diwajibkan untuk dapat menerapkan kejujuran satu sama lain. Kita dilarang untuk berbuat hal yang mampu menimbulkan kerugian yang mengedepankan sifat kecurangan.
Perkara yang terakhir adalah menjaga kehormatan sesama kaum Muslim. Tepat sekali, yang satu ini sejatinya memiliki makna bagi kita untuk dapat saling melindungi satu sama lain dari hasrat untuk melakukan perbuatan dosa. Umat Islam berkewajiban untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan sekaligus melindungi dari perbuatan maksiat. Hal ini sejatinya juga merupakan hak sekaligus kewajiban yang harus ditunaikan sesama Muslim.