Ketika pasangan telah memutuskan untuk menjadi orang tua, tentu telah ada berbagai persiapan yang dilakukan mereka. Secara umum, hal tersebut sering kali terkait perkara memenuhi kebutuhan sang buah hati. Nafkah, perawatan fisik, perhatian dan kasih sayang, hingga persiapan materi untuk memberikan pendidikan akademis adalah beberapa hal yang pasti akan dipersiapkan dengan matang. Meski sejatinya berbagai hal tersebut tidaklah salah, namun hak anak terhadap orang tua mereka yang utama ada tiga. Tepat sekali, ketiga hak tersebut wajib dipenuhi oleh orang tua bahkan sejak buah hati mereka baru saja lahir ke dunia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Hak anak dari orang tuanya ada tiga, (yaitu) diberikan nama yang baik ketika lahir, diajarkan Al-Qur’an ketika sudah berakal (tamyiz), dan menikahkanya ketika sudah menemukan.”
Pada hadist di atas dapat kita ketahui bahwasanya salah satu hak anak terhadap orang tua mereka meliputi perkara pemberian nama yang baik. Ajaran agama Islam meyakini bahwa nama adalah sebuah doa. Maka dari itu, orang tua wajib memberikan rangkaian nama terbaik untuk anak-anak mereka. Tujuannya tentu saja agar segala hal yang diharapkan orang tua pada buah hati mereka dapat terwujud atas kuasa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak hanya itu, ketika buah hati telah masuk masa tamyiz mereka juga berhak untuk diajarkan membaca al-Qur’an oleh kedua orang tuanya. Tamyiz sendiri sejatinya memiliki makna berakal. Pada diri seorang anak, ada beberapa tanda yang bisa kita perhatikan ketika mereka memasuki masa tamyiz. Tepat sekali, biasanya mereka diketahui sudah mampu memahami serta membalas pembicaraan. Mereka juga telah mampu membedakan mana hal baik dan buruk.
Bahkan secara umum, anak-anak juga terlihat telah mandiri sehingga inilah saat yang tepat memperkenalkan dan mengajari al-Qur’an pada mereka. Sementara itu, hak anak pada orang tua yang terakhir adalah dinikahkan ketika telah menemukan jodohnya. Hal yang satu ini sejatinya merupakan hak anak yang wajib ditunaikan orang tua secepat mungkin. Bukan tanpa sebab, pasalnya menikahkan mereka mampu menjadi salah satu upaya terbaik untuk menjaga buah hati kita tetap berada dalam syariat agama yang tepat.
Hal ini bahkan semakin utama dilakukan mengingat begitu mudahnya cara berkomunikasi di era digital ini. Menikahkan anak-anak ketika telah menemukan jodohnya dapat menghindarkan mereka dari kemungkinan berbuat maksiat. Itulah tiga hak anak yang wajib orang tua tunaikan. Dengan melaksanakan ketiganya berarti orang tua telah berupaya untuk mengarahkan buah hati mereka sesuai dengan syariat ajaran agama Islam.