Kesempatan melakukan ibadah qurban tidak dimiliki oleh setiap orang. Bukan tanpa alasan, pasalnya ibadah qurban memungkinkan bagi umat Islam untuk mengeluarkan rejeki berlebih yang Allah Subhanahu wa Ta’ala titipkan kepadanya untuk disedekahkan dalam bentuk penyembelihan hewan. Selain untuk memaknai ketaatan Nabi Ibrahim Alaihissalam, berqurban juga menjadi salah satu cara untuk mendatangkan kebahagiaan bagi saudara seiman kita.
Maka dari itu, sebagian besar daging dari hasil hewan sembelihan adalah hak bagi golongan orang-orang yang dikaruniai keterbatasan. Hal ini juga merupakan bagian dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertera di dalam al-Qur’an. Allah berfirman,
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur. (QS. al-Hajj: 36)
Ayat di atas menjelaskan tentang golongan dari orang-orang yang berhak menerima daging hewan qurban. Shohibul qurban atau orang yang melakukan ibadah qurban sendiri berhak mendapatkan satu per tiga dari daging hewan qurban. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk memberi makan keluarga melalui daging hasil sembelihan. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah tersebut tidak boleh melebihi ketentuan. Satu pertiga dari daging sembelihan adalah hak dari saudara-saudara kita yang fakir dan miskin.
Sementara satu pertiga sisanya hendaknya kita sedekahkan kepada mereka yang memang sengaja menunggu dan meminta haknya. Dengan begitu, dapat kita ketahui bahwa sebagian besar dari daging hewan qurban adalah hak orang lain. Maka, bisa kita simpulkan bahwa ibadah qurban memang dilakukan dengan tujuan untuk berinfak. Meski pun demikian, di hari Nahr berinfak melalui ibadah qurban lebih dianjurkan ketimbang menginfakkan harta meksi jumlahnya melebihi harga hewan qurban. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berbagi rejeki sekaligus kebahagiaan yang bisa dirasakan bersama.