Hakikatnya pembayaran zakat bertujuan untuk menyucikan kembali diri sekaligus harta yang dimiliki. Jika selama ini kita mengenal Zakat Fitrah sebagai zakat nafs (jiwa) yang berfungsi untuk menyucikan diri, maka sebagai pembersih harta yang kita miliki dikenal juga dengan sebutan Zakat Mal. Dalam Al – Qur’an, pembayaran zakat secara umum menjadi wajib jika memenuhi kriteria tertentu.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Mal secara bahasa memiliki arti sebagai kecenderungan. Hal ini mengandung makna sebagai segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dapat dimiliki sekaligus disimpan. Sementara menurut syariat, Mal memiliki arti sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki, dikuasai, serta diambil manfaatnya sebagai mana mestinya.
Dengan begitu, dapat diketahui bahwasanya sesuatu tergolong kepada Mal jika memiliki 2 syarat utama yakni dapat dimiliki sekaligus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga dapat pula ditarik kesimpulan bahwasanya Zakat Mal adalah zakat atas hal atau harta yang dimiliki secara utuh dengan kondisi telah mencapai nisab dan haulnya.
Lantas, apa yang disebut dengan nisab dan haul? Sejatinya pembayaran Zakat Mal tak bisa dilakukan begitu saja. Ada kategori utama yang menjadikannya wajib untuk ditunaikan, yakni nisab dan haul. Nisab sendiri merupakan batasan dari kepemilikan harta seseorang yang diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya. Sementara haul merupakan batasan waktu yang menyatakan nisab telah tercapai.
Rata – rata, pembayaran Zakat Mal menjadi wajib jika nisab harta telah tercapai dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan atau peningkatan dan atau justru turun jumlahnya, maka pembayaran Zakat Mal belumlah diwajibkan. Besaran harta yang wajib ditunaikan Zakat Mal – nya adalah 2,5 persen dari jumlah seluruhnya.