Zakat Mal: Ketentuan Nishab Hewan Ternak Wajib Zakat (Part 2)

Hewan ternak memiliki potensi untuk berkembang biak. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa wajib bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat terhadap kepemilikan harta tersebut. Selain unta, hewan ternak lain yang tergolong wajib zakat jika telah mencapai nishabnya adalah sapi. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan atau yang betina.” [HR. Abu Dawud no. 1394)

Hadist di atas menjelaskan tentang pesan Rasulullah terkait ketentuan nishab dari sapi sebagai hewan ternak. Tepat sekali, jika mengikuti hadist di atas tentu tidak wajib mengeluarkan zakat bagi seseorang dengan kepemilikan sapi sebagai hewan ternak yang jumlahnya 29 ekor ke bawah. Namun, jika jumlahnya telah setara dengan 30 ekor maka zakat mal menjadi wajib dikeluarkan dengan jumlah yang sama dengan seekor anak sapi berumur setahun lebih baik jantan maupun betina.

Sementara, jumlah berbeda harus dikeluarkan zakatnya bagi mereka yang memiliki sapi sebanyak 40 ekor. Setiap 40 ekor sapi yang dimiliki wajib bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat malnya setara dengan seekor sapi betina berumur 2 tahun lebih. Begitulah ketentuan zakat mal atas hewan ternak sapi seperti yang dipesankan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Sebagai Muslim yang baik tentu wajib bagi kita untuk mengikuti anjuran junjungan besar kita ini dengan rutin mengeluarkan zakat sesuai ketentuan.