Zakat Mal: Ketentuan Nishab Harta Rikaz (Harta Karun)

Kisah tentang seseorang yang mendapatkan harta karun dari zaman terdahulu mungkin saja seketika dapat mengubah nasib hidupnya. Kebanyakan dari harta tersebut didapatkan tanpa melalui hasil usaha yang keras. Dalam ajaran agama Islam, jenis harta seperti ini disebut juga dengan rikaz. Secara bahasa, rikaz memiliki arti sebagai segala suatu hal yang terpendam di dalam bumi baik tambang maupun harta.

Sementara, secara syar’i rikaz mengandung pengertian sebagai harta terpendam yang berasal dari zaman jahiliyah kebanyakan milik non-Muslim yang didapatkan secara tidak sengaja dan tanpa perlu bersusah payah melakukannya. Meski jarang terjadi, kehalalan harta tersebut sejatinya tetap perlu diperhatikan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyucikan harta yang diterima secara cuma – cuma ini adalah dengan mengeluarkan zakat mal.

Sebagaimana dalam Al – Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267)

Anjuran yang sama juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam suatu hadist beliau bersabda,

“…dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (dua puluh persen).” [HR. Bukhari no. 1499 & Muslim no. 1710]

Dari ayat dan hadist di atas dapat kita ketahui bahwasanya pemerolehan harta karun yang didapatkan tanpa sengaja wajib dikeluarkan zakatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya secara langsung pada seluruh hamba. Sementara, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa rikaz wajib diambil zakatnya sebanyak 1/5 atau setara dengan dua puluh persen dari total kepemilikan. Itulah aturan yang ditetapkan ajaran agama Islam terkait pengeluaran zakat terhadap harta karun.