Lahan pertanian yang membuahkan hasil berupa tanaman atau pun buah – buahan juga menjadi salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ada ketentuan tersendiri terkait kewajiban ini. Ketentuan tersebut diambil berdasarkan jenis tanaman atau pun buah – buahan yang dihasilkan. Tidak semua jenis tumbuhan mencapai kategori wajib zakat. Nyatanya, hanya terdapat empat jenis buah yang wajib bagi umat Muslim untuk mengeluarkan zakatnya.
Dari Abi Burdah, Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” (HR. al-Baihaqi: IV/125)
Dari hadist di atas dapat kita ketahui bahwasanya kewajiban atas zakat pertanian hanya dilimpahkan pada empat jenis tanaman saja. Tanaman tersebut adalah hinthah yang sejenis gandum halus, sya’ir yang sejenis gandum kasar, kurma, dan juga anggur kering atau yang biasa kita kenal dengan kismis. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian yang mengolah tanaman selain empat jenis tadi tidaklah dibebankan tanggung jawab terhadap wajib zakat.