Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah membeda-bedakan hamba-Nya atas dasar apa pun kecuali kadar keimanan mereka. Keimanan yang tertanam dalam hati membuat seseorang secara tidak langsung mematuhi segala hal yang diperintahkan Allah sekaligus menjauhi perkara yang dilarangnya. Namun, kadang kala pembeda tetap diperlukan sebagai tujuan agar dapat menunaikan kewajiban masing-masing.
Maka, kewajiban bagi mereka yang dikaruniai harta berlimpah adalah menyalurkan zakat mal pada pihak yang berhak menerimanya. Hal ini sebagaimana telah diketahui sebelumnya melalui suatu hadist. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“….Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” [HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19]
Hadist di atas menjelaskan tentang kewajiban si kaya kepada si miskin. Dalam hal ini, Rasulullah memanfaatkan status sosial sebagai salah satu pembeda antar umatnya. Tujuannya bukan untuk memperlakukan mereka secara berbeda tapi agar setiap umat memahami hal yang mewajibkan mereka berdasarkan pada kemampuan masing-masing.
Bagi mereka yang kaya merupakan suatu kewajiban untuk menyisihkan harta yang dititipkan Allah guna diserahkan pada mereka yang kekurangan. Sementara yang kekurangan merupakan suatu kewajiban untuk tetap berupaya memenuhi kebutuhan tanpa meminta-minta. Yang seperti ini tentu membuat keduanya semakin mulia dan terangkat masing-masing derajatnya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.