Zakat Mal: 7 Jenis Harta yang Masuk Dalam Kategori Wajib Zakat Mal

Pembahasan tentang Zakat Mal memang tidak ada habisnya. Ini dikarenakan terdapat beragam kondisi dan permasalahan yang dialami oleh masing – masing orang atau pun lembaga perusahaan. Meskipun begitu, kita dapat merangkumnya dalam ruang lingkup secara umum. Maka, untuk pembahasan Zakat Mal kali ini kita perlu melangkah pada jenis – jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Secara garis besar terdapat tujuh jenis harta yang termasuk ke dalam golongan wajib bayar zakat.

Hasil Peternakan

Hasil peternakan yang masuk kategori wajib bayar zakat haruslah memiliki sifat berkembang. Dengan kata lain, hewan ternak tidak dimanfaatkan untuk satu kepentingan saja seperti pembajak zawah. Untuk hewan unta kewajiban Zakat Mal adalah ketika mencapai nisab 5 ekor, sapi 30 ekor, dan kambing atau pun domba 40 ekor.

Harta Perniagaan

Lagi, salah satu syarat harta wajib dikeluarkan zakatnya adalah harus berkembang. Kepemilikan pun harus telah mencapai kurun waktu satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, jika dalam harta yang dimiliki terdapat kelebihan setelah memenuhi kebutuhan operasional, primer, dan tagihan bayar hutang maka wajib untuk segera dibayarkan zakatnya.

Harta Perusahaan

Secara umum, syarat wajib harta perusahaan untuk dapat dibayarkan zakatnya serupa dengan harta perniagaan. Maka ia juga harus terlebih dahulu mengalami perkembangan, telah mencapai nisab dan haul setelah dikurangi dengan biaya – biaya kebutuhan pokok.

Hasil Pertanian

Jenis hasil pertanian yang masuk kategori wajib zakat adalah yang memiliki sifat ekonomis. Hal ini berarti, tumbuhn tersebut haruslah ditanam menggunakan bibit sedangkan hasilnya dapat dikonsumsi oleh manusia dan juga hewan.

Hasil Tambang dan Laut

Hasil tambang dan laut biasanya didapat melalui potensi eksploitasi dari kedalaman tambang dan laut suatu negara oleh perusahaan. Objeknya dapat berupa hewan laut, minyak, karang, mutiara, hingga harta karun yang memiliki nilai tinggi.

Emas dan Perak

Emas dan perak jelas memiliki potensi untuk berkembang ke depannya. Bahkan jenis harta ini juga dapat digunakan sebagai mata uang atau alat tukar. Setelah mencapai nisab dan haul, emas dan perak wajib dikenakan Zakat Mal. Sementara emas dan perak yang masuk dalam jenis perhiasan terpakai tanpa berlebihan tidak wajib menunaikan zakatnya.

Properti Produktif

Produktif memiliki pengertian berkembang. Jika properti yang dimiliki mampu menghasilkan pundi – pundi baik dengan cara menyewakannya atau pun menjualnya maka wajib dikeluarkan Zakat Mal – nya. Perlu diingat, properti yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak wajib dikenakan Zakat Mal karena merupakan kebutuhan pokok serta tidak memberikan penghasilan.