Meski nishab setiap hewan ternak yang wajib zakat berbeda berdasarkan jenis hewannya, namun secara garis besar ada syarat umum yang perlu kita perhatikan sebelum menunaikan kewajiban tersebut. Syarat ini memastikan bahwa pengeluaran zakat harta telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam. Setidaknya, ada tiga hal yang membuat hewan – hewan ternak menjadi wajib dibayarkan zakatnya seperti sebagai berikut:
- Setiap hewan yang diternakan telah mencapai nishabnya.
- Setiap hewan yang diternakan telah berlalu haul yakni mencapai satu tahun, sebagaimana dalam suatu hadist Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).” (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah)
- Setiap hewan yang diternakkan hendaknya harus lebihs sering digembalakan yakni dengan cara mencari rumput sendiri. Dari Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakar tentang kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya,
“Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing…”
dan juga penggalan sabda berikut,
“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.”
Itulah tiga syarat utama yang menjadikan hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya. Selain harus terlebih dahulu mencapai nishab dan haulnya, baik unta, sapi, dan juga kambing sangat dianjurkan untuk sesering mungkin digembalakan. Tujuannya tentu saja agar mereka mampu mencari rumput sendiri sebagai bahan makanan utamanya. Jika ketiga syarat tadi belum mampu dipenuhi, maka tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menunaikan zakat harta terhadap kepemilikian hewan ternaknya.