Padatnya aktifitas yang dilakukan kadang kala membuat kita sering dilanda kekhilafan. Terutama ketika bulan suci Ramadhan datang, padatnya acara keagamaan, sibuknya perencanaan mudik, hingga terlalu asyik mempersiapkan hari raya Idul Fitri menjadi beberapa alasan mengapa kita lupa menunaikan zakat fitrah. Pada kenyataannya, hal tersebut adalah ibadah wajib yang harus dibayarkan oleh mereka yang mampu.
Tidak hanya itu, zakat fitrah sejatinya juga merupakan pelengkap dari ibadah puasa yang telah kita lakukan. Lantas, bagaimana hukumnya jika kita telat menunaikannya? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Melalui hadist di atas, Rasulullah berpesan pada umatnya terkait hukum dari harta yang lupa atau telat ditunaikan zakat fitrahnya. Tepat sekali, nilai harta tersebut nyatanya telah berubah. Harta yang kita berikan pada kaum dhuafa tidak lagi bernilai zakat fitrah melainkan hanya sekedar sedekah. Sejatinya zakat fitrah paling afdhal ditunaikan saat matahari mulai terbit di hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya sholat.
Sementara, harta yang diberikan lebih dari pada waktu tersebut tidak lagi bernilai zakat fitrah. Beberapa ulama berpendapat bahwa nilai zakat fitrah ini tidaklah gugur melainkan menjadi sebuah hutang. Maka dari itu, kita tetap berkewajiban untuk menunaikannya di hari raya Idul Fitri selanjutnya. Guna meminimalisir kemungkinan ini terjadi, kita dapat manfaatkan platform penyedia layanan zakat online untuk menyalurkan amanah zakat fitrah kita. Selain praktis dan mudah, zakat juga dapat tersalurkan dengan tepat.