Wakaf: Mengenal Hukum dan Contoh Pelaksanaannya

Wakaf menjadi salah satu jenis sedekah yang begitu dianjurkan pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan terdapat manfaat baik bagi yang mewakafkan hartanya maupun menerimanya. Pahala yang berkelanjutan merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima oleh pihak yang berwakaf. Sementara yang menerimanya bisa mendapatkan manfaat wakaf secara cuma – cuma dan dalam waktu yang tak terbatas.

Meskipun begitu, melakukan wakaf bukanlah sesuatu yang wajib karena perbuatan baik yang satu ini memiliki hukum sunnah. Sunnah mempunyai arti bahwa suatu perbuatan itu sangat dianjurkan pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan terdapat lebih banyak keutamaan dalam melakukannya. Salah satunya adalah janji Allah SWT yang akan melipat – gandakan pahala bagi mereka yang berwakaf. Sebagaimana firman Allah,

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwasanya Allah menjamin rejeki berlipat – ganda bagi hamba – Nya yang dengan senang hati mengikhlaskan harta pada Allah Ta’ala. Salah satu jenis wakaf terkini yang bisa kita lakukan adalah program donasi Aksiamal yakni pembebasan tanah untuk dimanfaatkan sebagai wakaf sawah produktif. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meningkatkan ketahanan pangan Indonesia sekaligus mensejahterakan petani di pelosok desa.

Kelak, demi mencapai program ini Aksiamal bersama komunitas Wujud Aksi Nyata (WAN) tengah dalam upaya membebaskan lahan persawahan seluas 1000m2 di kawasan Desa Sukamukti, Kec Cipicung, Kab Kuningan, Jawa Barat. Maka dari itu, dukung program donasi Aksi Lahan Produktif DESA BERSINERGI untuk mewujudkan upaya kami dalam memudahkan kehidupan bersam, terutama untuk para petani pelosok desa. Klik disini untuk mengetahui informasi selengkapnya.