Wakaf: Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Salah satu tujuan dari sedekah yang kita lakukan adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kelak, pahala tersebut dapat bermanfaat sebagai bekal untuk memperberat timbangan amal menuju akhirat. Maka dari itu, demi mempermudah tujuan tersebut hendaknya kita juga tidak setengah – setengah dalam melakukannya. Wakaf menjadi salah satu bentuk sedekah yang sangat dianjurkan karena kita bisa memiliki peluang untuk memeroleh pahala jariyah.

Namun, sebelum berwakaf tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Salah satunya adalah jenis wakaf yang dapat dibedakan melalui penggunaan harta yang diwakafkan. Melansir zakat.or.id, terdapat dua wakaf dari jenis tersebut yakni ubasyir dan mistitsmary. Ubasyir adalah harta yang diwakafkan dengan cara atau tujuan untuk menghasilkan pelayanan bagi masyarakat luas. Biasanya, jenis wakaf ini dapat secara langsung dirasakan manfaatnya seperti madrasah dan rumah sakit.

Sementara, mistitsmary adalah harta yang diwakafkan dengan cara atau tujuan penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan yang disesuaikan dengan syara’. Kemudian, jika penanaman modal telah menghasilkan materi, harta tersebutlah yang kelak akan diwakafkan yang biasanya akan diambil sesuai dengan keinginan pewakaf. Itulah jenis wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Mengingat begitu besar manfaat dan pahala yang bisa kita terima, semoga suatu saat kita bisa menjadi bagian dari orang – orang yang gemar mewakafkan hartanya, aamiin aamiin yaa robbal alamin.