Salah satu bentuk pembelanjaan harta di jalan Allah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya adalah wakaf. Selain bertujuan untuk kemaslahatan bersama, berwakaf membuka peluang bagi kita untuk dapat menerima pahala secara berkepanjangan. Jenis wakaf sendiri beraneka ragam tergantung oleh beberapa hal tertentu. Pembelanjaan harta di jalan Allah ini dapat dibedakan berdasarkan peruntukan. Tidak hanya itu, nyatanya wakaf juga dapat dikategorikan berdasarkan golongan hartanya.
Melansir zakat.or.id, bahkan jenis dari salah satu bentuk amal sedekah tersebut juga bisa dibedakan berdasarkan masa waktu pemberiannya. Setidaknya, ada dua jenis wakaf berdasarkan waktu pemberiannya yakni muabbad dan juga mu’aqqot. Wakaf muabbad yaitu harta yang diwakafkan selamanya tanpa ada batas atau jangka waktu tertentu. Ini berarti, hak atas kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kemaslahatan umat tanpa ada batas waktu. Harta tersebut telah bebas dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. l
Sementara itu, wakaf mu’aqqot adalah harta yang diwakafkan dengan jangka waktu tertentu. Biasanya jenis wakaf ini masih mempertimbangkan beberapa hal seperti hak ahli waris atau kebutuhan di masa depan. Oleh karena itu, harta yang diberikan tersebut dimanfaatkan dalam bentuk hak guna dengan jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu tersebut masih ada, setiap bentuk harta yang diwakafkan seperti tanah atau uang wajib diambil manfaatnya untuk mendapatkan nilai tambah dalam kepentingan sosial.