Kesadaran menunaikan zakat bagi seorang Muslim sejatinya merupakan tanda tegaknya keislaman dalam diri orang tersebut. Bukan tanpa alasan, pasalnya zakat adalah bagian dari rukun Islam. Hal ini menandakan bahwa zakat juga menjadi salah satu tonggak dari berdirinya agama ini. Selain zakat fitrah, kewajiban lain yang harus ditunaikan adalah zakat harta atau yang dikenal juga dengan zakat mal. Terkait hal ini, mungkin banyak di antara kita yang beranggapan bahwa setiap kepemilikan harta diwajibkan zakat atasnya. Namun, perlu diketahui bahwa harta yang dimaksud bukanlah harta yang setiap hari diambil manfaatnya. Hal ini sebagaimana diketahui dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang mengambil manfaat dari suatu harta, maka tidak halal padanya zakat hingga berlalu haul atasnya.” (Sunan Daruquthni: 1878)
Hadist di atas menjelaskan tentang ketentuan zakat harta yang jarang sekali diketahui oleh umat Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan bahwa sejatinya tidak semua orang yang memiliki harta wajib menunaikan zakat mal. Bukan tanpa alasan, pasalnya harta yang dimaksud bukanlah harta yang diperoleh semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Harta yang diwajibkan zakat mal terhadapnya adalah harta tersimpan di luar dari yang dibutuhkan. Ini menandakan bahwa harta tersebut tidak terpakai. Terkini kita mengenalnya dengan sebutan aset, yakni harta kepemilikan yang berpotensi berkembang. Terdapat banyak jenis harta berstatus aset mulai dari rumah, tanah, emas batang, dan sebagainya.
Meski pun demikian, jenis harta tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu untuk menjadi wajib zakat mal. Salah satunya adalah telah mencapai haul. Haul adalah lamanya waktu yang dibutuhkan bagi harta simpanan untuk tetap bertahan dan bisa diambil zakatnya. Biasanya harta tersebut harus dalam jumlah yang sama atau bahkan bertambah nilainya jika telah mencapai waktu selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, harta tersebut tidak berkembang atau nilainya jatuh dan sebagainya, maka tidak diwajibkan zakat mal terhadapnya. Selain haul, kita juga harus memperhatikan nishab dari harta tersebut. Nishab adalah jumlah harta yang telah ditentukan wajib diambil zakatnya. Jika harta yang tersimpan belum mencapai nishab, maka tidak diwajibkan zakat atas harta tersebut.