Dalam hitungan hari, kita akan segera merayakan kembali hari Idul Adha. Selain menjadi tanda dari berakhirnya rangkaian ibadah haji, Idul Adha juga merupakan momen yang amat dinantikan oleh hampir seluruh orang. Hal ini lantaran terdapat gelaran ibadah kurban yang sangat menarik perhatian. Namun, sejatinya ada beberapa hal yang wajib diperhatikan jika Anda saat ini berencana menjadi shohibul qurban. Bukan tanpa alasan, pasalnya terdapat aturan-aturan yang perlu diingat bahkan sebelum terjadinya pelaksanaan ibadah kurban, salah satunya adalah larangan untuk memotong rambut dan kuku. Sebagaimana diketahui dari Ummu Salamah yang berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah, -pen) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu aturan yang wajib dipenuhi oleh umat Islam yang akan menjadi shohibul qurban. Kepada para sahabat dan umatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan bahwa shohibul qurban hendaknya menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sebelum pelaksanaan kurban. Meski sejatinya tidak ada alasan tertentu di balik larangan ini, namun hal tersebut dapat dipertimbangkan lantaran adanya keterkaitan antara shohibul qurban dan hewan sembelihannya. Agar lebih afdal ada baiknya jika niat memotong rambut dan kuku dapat ditunda dulu karena jumhur ulama memaknai hal ini dengan memotong bulu dan kuku hewan kurban yang seharusnya tidak dilakukan sebelum hari penyembelihan.
Tujuannya adalah agar niat dan pahala kurban tersampaikan. Tak hanya itu, salah satu kebiasaan Rasulullah saat menjadi shohibul qurban adalah memperbanyak takbir di hari penyembelihan. Ini menandakan bahwa umat Islam yang akan menjadi shohibul qurban juga dianjurkan untuk dapat memperbanyak takbir. Sebagaimana diketahui dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu yang berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”
Aturan terakhir dan tak kalah penting yang juga wajib ditegakkan oleh shohibul qurban adalah tidak mengambil bagian hewan kurban untuk diberikan pada tukang jagal. Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras umatnya mengambil bagian hewan kurban sebagai cara untuk membayar tukang jagal. Bukan tanpa alasan, pasalnya hewan kurban adalah bentuk infak yang kita tunaikan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, demi mencapai tujuannya pemanfaatan hewan kurban harus dilakukan dengan tepat. Hal ini menandakan bahwa daging hewan kurban wajib diberikan pada golongan duafa sebanyak sepertiga, kerabat sepertiga, dan juga shohibul qurban sepertiga. Bagian mana pun, termasuk kulit tidak boleh diberikan pada tukang jagal sebagai upah. Sebaliknya, shohibul qurban harus membayarnya dengan uang fisik atau cara lain yang disesuaikan dengan perjanjian. Itulah beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh shohibul qurban.