Memiliki harta simpanan tentu saja merupakan keinginan semua orang. Tidak jarang, kita menghabiskan banyak waktu untuk mengumpulkan hasil dari jerih payah tenaga kita untuk dapat dinikmati manfaatnya. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari bahwa sejatinya ada beberapa tanda yang membuat harta simpanan menjadi wajib diserahkan haknya pada kaum yang membutuhkan.
Hal ini bahkan semakin utama ketika harta tersebut diperoleh dengan cara atau merupakan barang yang halal. Harta yang diperoleh melalui hasil kerja sendiri termasuk dalam golongan harta halal. Maka dari itu, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk bisa memeroleh keberkahan dari harta ini dengan cara membayarkan zakatnya.
Kondisi tersebut juga dinilai semakin wajib ketika harta yang tersimpan dimiliki secara penuh dan berpotensi untuk dapat berkembang setiap tahunnya. Oleh karena itu, seorang Muslim yang baik harus memerhatikan dengan tepat aliran dari setiap harta simpanan yang dimilikinya. Sebagaimana dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Ayat di atas menjelaskan tentang fungsi sebenarnya dari setiap harta yang kita miliki. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk menunaikan zakat. Tujuannya adalah sebagai upaya untuk membersihkan serta menyucikan harta kita. Harta yang bersih lagi suci tentu saja mampu mendatangkah berkah. Hal tersebut juga merupakan alasan mengapa hidup seseorang yang rutin mengeluarkan zakat akan selalu mendapat kemudahan.