Tak Sanggup Memenuhi Nazar? Ini Cara yang Dianjurkan

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu kita perhatikan sebelum berniat melafazkan nazar terhadap sesuatu. Sayangnya, saat keinginan telah terkabul justru tidak menutup kemungkinan bahwa orang tersebut tidak menyanggupi untuk melakukannya. Hal ini kerap terjadi saat perkara yang dinazarkan terlalu berat atau memaksakan keadaan. Lantas, dapatkah nazar dibatalkan?

Terkait hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang bernazar dengan sesuatu yang tidak sanggup dilakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarah sumpah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Berdasarkan hadist di atas, dapat diketahui bahwasanya tidak mampu menyanggupi nazar yang telah terlanjur diucapkan tidaklah berdosa selama kita menggantinya dengan membayar kaffarah. Kaffarah sendiri dapat diartikan sebagai denda. Terkait hal ini sejatinyaada aturan tentang pembayaran denda sumpah yang perlu diperhatikan. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al – Maidah ayat 89)

Ayat di atas menjelaskan tentang tuntunan Allah SWT terkait penyelesaian denda bagi hamba – Nya yang tak mampu memenuhi sumpah yang dibuat secara sengaja. Hal ini bertujuan agar dosa sumpah yang dilanggar dapat diampuni. Maka secara umum terdapat tiga cara pelunasan denda pelanggaran sumpah yang dapat dilakukan.

Pertama, memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis dan jumlah yang biasa kita konsumsi. Kemudian, denda pelanggaran sumpah dapat juga dilunasi dengan memberi pakaian baru atau pun layak pakai. Dan yang ketiga, adalah memerdekakan hamba sahaya laki – laki maupun perempuan. Namun, jika dari ketiga pilihan denda di atas tidak bisa dilakukan, maka wajib melunasinya dengan berpuasa selama tiga hari dengan ikhlas dan ditujukan untuk memohon ampun pada Allah SWT.