Agama Islam mewajibkan umatnya untuk senantiasa melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus menjauhi segala macam hal yang dilarang. Namun, pada pelaksanaannya perkara tersebut tidaklah tergolong mudah. Kekhilafan sering kali muncul dan menjadi penyebab mengapa seseorang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, guna menebus dosa dari pelanggaran yang dilakukan umat Islam diwajibkan atas mereka untuk membayar kafarat. Secara bahasa, kafarat dikenal juga dengan istilah kifarah atau kifarat yang berasal dari kata kafran. Kata ini mengandung arti menutupi dan sering kali dimaknai dengan menutupi dosa atau kesalahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kafarat memiliki pengertian sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim atas pelanggaran terhadap satu atau beberapa larangan Allah SWT. pelaksanaan kafarat sendiri dibedakan atas jenisnya. Namun, bila merujuk pada salah satu ayat dalam Al – Qur’an sejatinya terkait penyelesaian kafarat Allah SWT berfirman:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al – Maidah ayat 89)
Dari ayat di atas, dapat kita ketahui bahwasanya kewajiban kafarat secara umum dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, diwajibkan atas orang yang melanggar aturan untuk memberi makan orang miskin. Jika tak dapat dilakukannya maka dapat diganti dengan memberikan pakaian. Jika kedua pilihan tadi masih belum dapat dipenuhi maka wajib untuk memerdekakan hamba sahaya. Terakhir, jika ketiga pilihan juga tak dapat dipenuhi maka wajib baginya untuk berpuasa tiga hari.