Sertifikasi Halal Berpindah Tangan, Anak-Anak Diperkenalkan Logo Halal Baru

Menjadi seorang Muslim sejatinya merupakan karunia indah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagaimana tidak? Allah telah mempersiapkan pedoman terbaik bagi hamba-Nya dalam menjalani kehidupan di dunia. Tujuannya adalah agar setiap hamba-Nya dapat dengan selamat menuju ke akhirat kelak. Berpedoman dengan al-Qur’an salah satu aturan baik yang ditetapkan di dalamnya adalah mengonsumsi makanan dan minuman halal. Bagi dewasa, tentu saja kita telah mampu mengendalikan asupan kita.

Namun, bagi anak-anak hal ini tentu saja akan cukup membingungkan. Oleh karena itu dibutuhkan bantuan orang tua atau guru untuk memberikan pemahaman tentang status halal makanan. Hal serupa juga tengah diupayakan oleh tenaga pengajar di KB-TK Yaa Bunayya Sidoarjo kepada anak didik mereka. Melansir hidayatullah.com, para murid di Lembaga Pendidikan Islam tersebut tengah diperkenalkan logo halal MUI. Hal ini dilakukan sedini mungkin agar mereka memahami bahwa makanan dan minuman yang terdapat logo halal MUI di kemasannya telah terjamin kehalalannya.

MUI yang kita kenal juga dengan Majelis Ulama Indonesia adalah pihak yang memprakarsai sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk-produk yang beredar di pasaran Indonesia—dengan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, serta Kosmetika (LPPOM) pada 6 Januari 1989. Namun, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dalam implementasinya, MUI tak lagi memegang sertifikasi halal melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pengenalan perubahan logo yang dilakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019 hingga 2024 mendatang.