Imsak sering kali di anggap sebagai berakhirnya waktu bagi umat Muslim untuk melakukan sahur. Pemahaman ini sudah lama sekali tertanam dalam pemikiran kebanyakan masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, dalam ajaran agama Islam imsak bukanlah penanda berakhirnya waktu sahur melainkan aktifitas untuk menghentikan makan dan minum. Sebagaimana diriwayatkan dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (HR. al-Baihaqi)
Hadist di atas menjelaskan tentang pemahaman sebenarnya terkait imsak. Menurut Rasulullah, imsak yang biasa diyakini oleh kebanyakan masyarakat Indonesia sejatinya merupakan Fajar Kadzib. Fajar Kadzib sendiri adalah waktu di mana umat Muslim diharamkan untuk sholat Subuh dan dihalalkan untuk makan. Hal ini dapat diartikan bahwasanya waktu imsak bukanlah awal dimulainya puasa melainkan hanya sebagai penanda bahwa waktu sahur akan segera berakhir.
Tujuannya adalah agar umat Muslim memiki kesempatan untuk mempersiapkan diri guna menyudahi aktifitas sahurnya. Maka dari itu, dalam kondisi tertentu seperti terlambat bangun sehingga memengaruhi aktifitas sahur, umat Muslim sejatinya masih diperkenankan untuk menyantap makanan mereka meski telah masuk waktu Fajar Kadzib. Hal ini sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
dan dalam suatu hadist, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
Berbekal ayat al-Qur’an dan hadist di atas dapat disimpulkan bahwa pemahaman tentang imsak yang dimengerti oleh kebanyakan masyarakat Indonesia tidaklah tepat. Imsak bukanlah tanda dimulainya waktu berpuasa melainkan aktifitas penghentian makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dengan tujuan untuk mempersiapkan diri. Meski pun begitu bukan berarti kita dapat melakukan sahur dengan begitu santai hingga mengakhirkannya di waktu adzan Subuh berkumandang. Menyegerakan berhenti sahur sangat utama dan merupakan sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam