Orang-orang yang bertakwa memiliki ciri tersendiri yang tak semua memilikinya. Secara umum, mereka akan taat terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak hanya itu, orang yang terpelihara ketakwaannya pada Allah akan selalu menyadari bahwa ada hak orang lain dari harta dan benda yang mereka miliki.
Mereka akan dengan rutin menyisihkan sebagian harta tersebut untuk diserahkan pada pemilikinya. Hak ini biasanya akan disalurkan dalam bentuk zakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memerintahkan hamba-Nya untuk tidak main-main dengan harta yang dititipkan pada mereka. Sebagaimana Allah berfirman,
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariat: 19)
Harta berlebih yang dititipkan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap orang yang membutuhkan. Kategori dari orang yang membutuhkan ini adalah keadaan miskin yang dideritanya. Zakat tersebut adalah hak mereka yang miskin baik yang secara terang-terangan meminta maupun memilih untuk diam.
Sayangnya, banyak yang keliru terhadap status miskin tersebut. Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki satu pun hal yang dibutuhkan untuk hidup. Mereka bahkan juga tidak diketahui tempat tinggalnya. Orang miskin adalah yang benar-benar tidak memiliki apa pun untuk menyambung kehidupannya.
Kepada merekalah zakat kita wajib disalurkan. Hal ini sejatinya merupakan penyaluran zakat yang tepat sasaran. Maka, bagi oranf-orang yang benar memiliki ketakwaan dalam hatinya tidak akan pernah berpura-pura melewatkan kewajuban berzakat. Hal tersebut merupakan bentuk atau bukti ketakwaan mereka pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.