Memperingati Hari Santri Nasional, Presiden Joko Widodo Sahkan Perpres Pendanaan Pesantren

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun ini, Presiden Joko Widodo turut andil merayakannya dengan suka cita. Melansir republika.co.id peran sosok yang kerap dikenal dengan sebutan Jokowi tersebut telah dengan resmi mengesahkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut pada kanal Youtube Kementerian Agama tepat hari ini.

Menurut Yaqut, Peraturan Presiden No. 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut berisikan peraturan terkait alokasi dana abadi untuk pesantren. Pihaknya menyatakan bahwa pendanaan ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren. Hal ini sejatinya juga merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam UU tersebut, ditetapkan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi yang menyatakan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pendidikan saja tapi juga jalan dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu, guna memperingati Hari Santri Nasional tahun ini tema yang diangkat adalah Santri Siaga Jiwa Raga. Tema tersebut mengandung makna bahwa santri akan selalu siap jiwa dan raga dalam membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia dengan tetap berpedoman pada akidah, nilai, dan ajaran agama Islam.