
Memahami Arti dan Ketentuan Sebenarnya dari Zakat Profesi
Belakangan ini tentu kita sudah sering mendengar istilah Zakat Profesi bukan? Ya, istilah ini muncul bersamaan dengan seruan menunaikan zakat yang kerap kali hadir di halaman media sosial. Secara umum, pemahaman yang dapat diambil dari jenis zakat ini adalah kewajiban membayar zakat atas harta yang diterima setiap bulannya dari pekerjaan yang dimiliki atau profesi yang digeluti. Pada kenyataannya, Zakat Profesi bukanlah suatu kewajiban.
Ya, hal ini dikarenakan harta yang diterima dari pekerjaan atau pun profesi seseorang sebagian besar telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan tentu saja tidak tersisa setiap bulannya. Sementara, sebagian besar perusahaan terkini telah secara langsung memotong upah kerja karyawan mereka setiap bulannya dengan mengacu pada ketentuan pembayaran Zakat Mal sebesar 2,5 persen. Hal ini sejatinya tidaklah tepat.
Sebagaimana dalam suatu hadist Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)
Kita mengetahui bahwa pengeluaran atas Zakat Mal baru diwajibkan saat harta telah mencapai haul dan nisabnya. Sementara harta yang didapat dari pekerjaan atau profesi setiap bulannya tidak akan pernah mencapai ketentuan tersebut karena selalu habis dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan Zakat Profesi mereka kecuali dalam keadaan telah memiliki harta simpanan. Kondisi ini justru mewajibkan ketentuan pengeluaran atas Zakat Mal dan bukanlah Zakat Profesi.