Kriteria Harta yang Wajib Zakat

Menunaikan zakat sejatinya memang merupakan kewajiban bagi umat Islam. Bukan tanpa sebab, pasalnya zakat adalah penyuci harta sekaligus penyempurna ibadah puasa kita di bulan Ramadhan. Meski pun demikian, masih banyak di antara kita yang cukup merasa berat mengeluarkan zakat. Hal ini sering kali berkaitan dengan kondisi keuangan yang saat wajib zakat berlaku justru belum mampu memenuhinya. Lantas, apakah seseorang masih wajib untuk mengeluarkan zakat?

Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Rasulullah kepada umatnya memang menyerukan kewajiban untuk berzakat. Bukan tanpa sebab, pasalnya zakat adalah bagian dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada seluruh hamba-Nya, termasuk pula Rasulullah sendiri. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga memahami perbedaan kondisi finansial dari masing-masing umatnya. Maka dari itu, aturan menunaikan zakat didasarkan pada kondisi yang dialami oleh seseorang tepat pada saat berlakunya masa pembayaran zakat tersebut.

Sesuai dengan hadist di atas, syarat wajib membayar zakat hendaknya harus terlebih dahulu mampu menafkahi diri sendiri. Jika terdapat sisa harta setelahnya, maka wajib dizakatkan pada orang yang membutuhkan. Hal serupa juga berlaku ketika seseorang memiliki tanggung jawab terhadap orang lain, seperti istri dan anak. Maka wajib bagi mereka untuk memenuhi terlebih dahulu kebutuhan diri dan keluarga tanggungannya. Jika terdapat kelebihan setelahnya, maka kelebihan tersebutlah yang dizakatkan kepada orang membutuhkan. Syarat wajib zakat inilah yang menentukan apakah seseorang wajib membayarnya atau tidak.