Harta adalah kebaikan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada hamba-Nya. Melalui harta, seseorang dapat memiliki peluang hidup lebih baik. Tidak hanya itu, melalui harta pula seseorang akan diuji apakah telah memanfaatkan titipan Allah tersebut dengan baik atau justru mengingkarinya. Maka dari itu, di antara banyak cara untuk menafkahkan harta, menginfakkannya di jalan yang disenangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah hal yang paling dianjurkan.
Hal ini bahkan semakin utama dilakukan oleh orang-orang yang memiliki harta peninggalan. Mereka yang dianugerahkan harta berlimpah, terutama yang mengetahui bahwa dirinya tak lagi mampu mengelolah harta tersebut akibat ajal yang mendekat diwajibkan untuk sesegera mungkin menginfakkannya. Hal ini sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Diwajibkan atas kalian jika tanda-tanda kematian telah mendatangi kalian, jika dia meninggalkan kebaikan (meninggalkan harta) yang banyak maka kami wajibkan untuk berwasiat.” (QS. al-Baqarah: 180)
Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya memerintahkan untuk sesegera mungkin berwasiat jika telah merasakan ajal yang dekat. Wasiat ini semakin utama dilakukan jika orang tersebut meninggalkan harta yang banyak. Dengan berwasiat, kita sejatinya telah berupaya untuk mencegah terjadinya konflik dan perselisihan akibat berebut harta oleh para ahli waris. Oleh karena itu, pembagian harta ini harus sesegera mungking dilakukan bahkan jika perlu sebelum ajal tersebut datang.
Bukan tanpa alasan, pasalnya harta yang diinfakkan sebelum kematian datang akan menawarkan pahala yang lebih utama dibanding dengan harta yang berstatus peninggalan. Hal ini lantaran harta tersebut telah lebih dahulu disedekahkan dan diinfakkan dan tentu saja memberikan manfaat lebih kepada yang menerimanya. Begitulah sejatinya hal yang patut dilakukan oleh orang-orang yang dititipkan harta berlimpah. Memastikan bahwa harta tersebut telah dinafkahkan di jalan yang tepat merupakan perkara utama untuk dilakukan.