Ketentuan Berinfak Jika Materi yang Dimiliki Terbatas

Bulan Ramadhan segera tiba. Tentu, banyak di antara umat Muslim yang tak sabar untuk dapat segera bertemu dengan bulan yang penuh kemuliaan ini. Bahkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berjanji akan melipat-gandakan setiap aksi baik yang dilakukan di bulan Ramadhan. Berinfak adalah salah satu perbuatan amal yang digadang-gadang mampu menggandakan pahala dan keberkahan.

Sayangnya, tak semua umat Muslim memiliki kesempatan yang sama dalam berinfak. Nyatanya, masih ada beberapa di antaranya yang memiliki keterbatasan dalam beramal. Lantas, apakah akan merugi mereka yang belum memiliki kemampuan untuk menunaikan infak? Terkait hal ini, dalam al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“…Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,..” (QS. Al – Baqarah: 219)

Ayat di atas menjelaskan tentang perintah Allah terkait pelaksanaan infak. Infak sejatinya merupakan kegiatan berbagi pada sesama yang dilakukan dengan harta atau materi. Syarat tersebut membuat pahala infak hanya akan didapatkan dengan tepat apa bila kita melakukannya dengan cara membelanjakan harta di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tak semua orang memiliki kecukupan harta untuk disisihkan guna mendukung kehidupan orang lain.

Maka dari itu, Allah mempermudah syarat pelaksanaan infak yang dapat diberikan apa bila seseorang memiliki kelebihan dari sebagian rejeki mereka. Bukan tanpa alasan, pasalnya memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungan kita tentu lebih utama. Jika dari rejeki yang Allah Ta’ala karuniakan padanta terdapat kelebihan, maka sangat dianjurkan untuk sesegera mungkin menginfakkannta pada jalan Allah. Begitulah sejatinya kemudahan yang Allah Ta’ala berikan bagi hamba-Nya yang ingin meraup pahala.