Ketahui, Ini Rukun dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Udhhiyyah menjadi salah satu ibadah yang begitu dianjurkan pelaksanaannya. Meski Idul Adha dirayakan setiap tahun, namun tak semua umat Islam berkesempatan untuk melaksanakan kurban. Bagaimana tidak? Udhhiyyah memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan, orang yang melaksanakan kurban juga hendaknya mengeluarkan biaya lebih sebagai dukungan terhadap orang-orang yang terbilang ahli dalam menyembelih hewan kurban. Ya, menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sejatinya ada rukun dan syarat yang wajib diucapkan oleh penyembelih hewan kurban. Sebagaimana dilansir melalui nu.or.id, rukun udhhiyyah terbagi atas empat hal. Pertama adalah pekerjaan menyembelih (Dzabhu). Pekerjaan tersebut tentu saja hanya bisa dilakukan oleh orang yang menyembelih (dzabih). Tidak hanya itu, rukun ke-3 yang juga harus dipenuhi adalah hewan yang disembelih. Sementara itu rukun yang terakhir adalah diwajibkan keberadaan alat yang tajam dan sesuai standar untuk menyembelih hewan kurban.

Terkait syarat penyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan. Yang pertama diwajibkan bagi penyembelih adalah orang Islam/orang yang halal dinikahi oleh orang Islam. Sementara syarat yang kedua berkaitan dengan keadaan dari hewan kurban. Jika hewan tersebut tergolong ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka diwajibkan bahwa penyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dalam menyembelih pun ada aturannya. Penyembelih harus dapat memotong hulqum (jalan napas) dan mari’ (jalan makanan) dengan menghadao kiblat dan membaca doa.