Manusia merupakan tempatnya khilaf. Hal tersebut bisa saja berlaku dalam berbagai situasi dan keadaan. Sejatinya kekhilafan memang masih mendapat pemakluman jika tidak disengaja, terutama ketika kita lupa dalam menunaikan zakat. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Sebagian harta miliki kita yang belum ditunaikan zakatnya bukanlah lagi milik kita. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa hukumnya haram jika kita memanfaatkan harta tersebut demi memenuhi kebutuhan diri kita.
Sebagaimana dalam Al – Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ayat di atas menjelaskan tentang nilai dari harta yang belum ditunaikan zakatnya. Allah menerangkan bahwa dalam setiap rejeki yang dikaruniakan pada hamba- Nya, terdapat hak dari orang – orang miskin. Terkait hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sengaja menitipkan hak tersebut pada kita. Tujuannya, tentu saja agar kita dapat menaruh kepedulian pada sesama. Maka dari itu, merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk dapat dengan sesegera mungkin menunaikannya secara rutin.
Sayangnya, tentu dalam beberapa kesempatan kita pernah lupa menunaikan zakat pada yang berhak. Perlu diketahui bahwa sejatinya harta yang belum sempat ditunaikan zakatnya terbilang belum suci. Bahkan, haram hukumnya bagi kita untuk memanfaatkan harta tersebut. Ini berarti, Allah juga memerintahkan kita untuk sepenuhnya memanfaatkan harta yang dititipkan tersebut pada jalan kebaikan. Sebaik – baiknya harta adalah yang mampu dimanfaatkan untuk meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.