Tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup memungkinkan manusia untuk mencari nafkah dari berbagai lini usaha. Ada yang bekerja seharian, ada pula yang paruh waktu. Ada yang bekerja santai, ada pula yang harus begadang. Tidak jarang, lokasi pekerjaan juga cukup menantang. Lautan menjadi salah satu lokasi yang menawarkan penghasilan cukup menjanjikan. Namun, kondisi lauta yang jauh dari pemukiman membuat kita tidak dapat melakukan berbagai hal dengan bebas dan nyaman, termasuk dalam beribadah.
Air laut yang cenderung asin sering kali membuat kita ragu apakah dapat dimanfaatkan untuk bersuci. Pada kenyataannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan lautan halal untuk dimanfaatkan mau pun dikonsumsi isinya oleh hamba-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69)
Hadist di atas menjelaskan tentang fakta yang bisa kita ketahui dari lautan. Air laut pada dasarnya memiliki cita rasa yang asin. Hal tersebut terjadi berkaitan dengan proses jatuhnya air hujan atau dikenal juga dengan presipitasi seperti dikutip melalui m.mediaindonesia.com. Ya, salinitas laut atau garam di lautan terjadi karena hujan yang mencuci ion mineral dari daratan menjadi air. Singkat kata, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengatur daratan untuk menyalurkan garam pada lautan. Bukan tanpa alasan, pasalnya jika saja kandungan garam yang ada di laut disebarkan secara merata pada daratan maka bisa menghasilkan lapisan setinggi 166 meter.
Kondisi alami ini pada akhirnya juga membuat air laut dihalalkan untuk bersuci. Bahkan, hewan-hewan laut juga cenderung aman dan halal untuk dikonsumsi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan mengonsumsi bangkai hewan di laut yang mati karena terdampar. Bukan tanpa sebab, paslanya kandungan garam pada air laut sangat tinggi dan mampu membuat bangkai ikan atau hewan lainnya tetap segar dan aman dikonsumsi. Maka dari itu, kita hendaknya tak perlu ragu lagi untuk senantiasa tetap beribadah meski harus mencari nafkah di lautan.