Pernah dengar ungkapan yang menyatakan bahwa ‘Janji adalah Hutang’? Ya, meski terdengar sepele namun sejatinya dalam ajaran agama Islam sebuah janji memang dianggap sebagai hutang. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan hamba- Nya untuk senantiasa melunasi hutang – hutang terutama apa bila itu merupakan sebuah janji. Sebagaimana dalam Al – Qur’an, Allah berfirman:
“….dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al – Isra: 34)
Memenuhi janji adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim. Kepada Allah, setiap diri kita juga berhutang janji yakni melaksanakan perintah sekaligus menjauhi larangan- Nya. Sedangkan kepada sesama manusia kita diwajibkan untuk dapat memenuhi janji dengan cara melaksanakan hal – hal apa saja yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak – pihak yang menggelar perjanjian tersebut. Pelaksanaan janji haruslah dilakukan dengan benar dan tidak menyimpang dari hukum – hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebuah janji yang telah disepakati haruslah dipertanggung – jawabkan. Bagi siapa saja yang mengingkari atau membatalkan janji secara sepihak maka ia akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim sudah sepatutnya bagi kita untuk dapat memenuhi janji pada sesama Muslim lainnya. Yang seperti ini adalah cara terbaik dalam upaya memenuhi hak sekaligus kewajiban antar sesama umat Muslim.