Menerima pahala secara berkepanjangan adalah salah satu faedah dari pelaksanaan Wakaf. Maka dari itu, tak heran rasanya jika banyak ulama yang bersemangat mengajak kita untuk senantiasa melakukan sedekah yang satu ini. Namun perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis Wakaf yang bisa kita lakukan. Selain dibedakan berdasarkan peruntukkan, jenis Wakaf lainnya juga bisa digolongkan melalui jenis harta yang disedekahkan. Berdasarkan jenis harta sejatinya ada 3 jenis Wakaf.
Yang pertama dikenal dengan Wakaf Benda Tidak Bergerak. Wakaf ini dapat berupa hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, serta benda tidak bergerak lainnya. Kemudian Wakaf berdasarkan jenis harta lainnya adalah Benda Bergerak Selain Uang. Pada jenis yang satu ini diperlukan syarat seperti dapat berpindah, dapat dihabiskan, yang tidak dapat dihabiskan, hingga bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan.
Beberapa contoh dari Wakaf Benda Bergerak Selain Uang adalah air, bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan juga hak atas benda bergerak lainnya. Sementara itu, Wakaf berdasarkan jenis harta yang ketiga adalah Benda Bergerak Berupa Uang. Biasanya jenis Wakaf ini akan ditunaikan dalam bentuk uang kas yang dapat dilihat fisiknya. Itulah beberapa jenis Wakaf yang dibedakan melalui jenis hartanya. Semoga dapat memudahkan kita untuk mencapai jenis sedekah yang satu ini.