Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya menyerahkan sertifikat halal untuk vaksin Merah Putih COVID-19 pada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Melansir hidayatullah.com, penyerahan tersebut telah dengan resmi dilakukan kemarin, Kamis (24/2/2022) oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta. Sebelumnya, Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tersebut telah diterbitkan sejak tanggal 8 Februari 2022.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal ini, Yaqut berpendapat bahwa vaksin Merah Putih memiliki keunggulan dalam dua segi. Yang pertama, dari segi medis vaksin ini memiliki kesempatan berperan aktif dalam upaya menanggulangi virus corona. Sementara dari segi syariat, vaksin Merah Putih tidak perlu diragukan lagi karena sudah terjamin kehalalannya mulai dari bibit hingga proses produksi. Ke depannya, setelah produksi secara massal dan jika sesuai rencana vaksin ini akan diserahkan ke negara-negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) sebagai bantuan.
Rencana tersebut sejatinya juga ditujukan sebagai bentuk atau wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat secara global. Tidak hanya itu, vaksin Merah Putih juga diharapkan mampu diekspor hingga ke mancanegara sehingga produk dan nilainya dapat tercatat sebagai produk halal Indonesia. Hal yang sama juga disebutkan oleh Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH. Ia menyatakan bahwa harapan tersebut bisa saja terjadi mengingat proses sertikasi halal telah dilakukan sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal.