Keberpihakan Islam terhadap kaum dhuafa sangatlah besar. Bahkan bernilai lebih utama lagi jika dhuafa tersebut menyerahkan hidupnya untuk kepentingan di jalan Allah SWT. Terkait hal ini Allah bahkan memerintahkan hamba – Nya untuk dapat menjadi penolong bagi siapa saja yang memerlukan bantuan dalam upaya melakukan tujuan – tujuan yang dibenarkan oleh agama.
Dalam Al – Qur’an Allah SWT berfirman:
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al – Isra ayat 26)
Ayat di atas menerangkan tentang tuntunan untuk menyedekahkan harta pada mereka yang berhak mendapatkannya. Selain kerabat dan orang miskin, orang yang tengah dalam perjalanan membawa tujuan yang dibenarkan oleh agama juga memiliki hak yang sama dalam memeroleh kebajikan kita. Segala bentuk bantuan hendaknya diberikan sebagai upaya membelanjakan harta di jalan Allah SWT.
Bahkan kita dianjurkan untuk tidak menghambur – hamburkan uang untuk hal yang tidak memberikan manfaat sedikit pun. membelanjakan harta pada hal – hal yang tidak ada kemaslahatannya bukanlah karakter dari seorang Muslim. Oleh karena itu, pastikan selalu bahwa harta yang kita miliki telah dimanfaatkan secara benar dan tepat sasaran.