Sholat fardhu berjamaah adalah satu di antara banyak amalan yang sangat dianjurkan. Hal ini diutamakan pada setiap kaum laki-laki yang berkemampuan untuk melaksanakannya. Perlu diketahui pula bahwa sholat fardhu berjamaah yang dimaksud adalah yang dilakukan di masjid. Meski kita tengah sibuk beraktifitas, saat adzan berkumandang dan terdengar dengan jelas maka dianjurkan untuk segera bergegas menunaikan kewajiban ini. Namun, belum banyak yang memahami bahwa begitu penting dan utamanya melaksanakan sholat fardhu berjamaah di masjid.
Pada kenyataannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu menekankan perkara ini untuk dapat diamalkan oleh umatnya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa mendengar azan, tetapi ia tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang mempunyai uzur.” [HR. Ibnu Majah, no. 1:259]
Hadist di atas menjelaskan tentang anjuran menunaikan sholat fardhu berjamaah di masjid. Anjuran ini berlaku bagi kaum Muslimin laki-laki yang pada saat tersebut tidak memiliki uzur tertentu. Uzur yang dimaksud adalah kepentingan atau kondisi yang tidak dapat ditinggalkan seperti sakit, tidak waras, dalam perjalanan atau peperangan dan keadaan lainnya yang serupa dengan uzur tersebut. Hal ini menandakan bahwa sholat fardhu berjamaah di masjid bukan sekedar anjuran biasa tapi perkara yang hampir menuju pada hukum wajib.
Sementara itu, bagi kaum laki-laki yang tidak memiliki uzur namun juga tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa tidak ada sholat bagi mereka. Maksud dari frasa ‘tidak ada sholat’ bermakna bahwa sholat yang dilakukannya di rumah tak bernilai apa pun. Ia hanya tercatat telah menunaikan kewajiban saja sementara pahala yang didapatkannya tak mengandung keutamaan apa pun. Begitulah penekanan terhadap anjuran sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Selama memiliki kemampuan, dapat disimpulkan bahwa laki-laki wajib menunaikan sholat berjamaah di masjid.