Ini 3 Ketentuan Pelaksanaan Nazar yang Perlu Diketahui

Pada kesempatan sebelumnya kita telah mengetahui pemahaman sederhana tentang nazar. Meski memang diutarakan untuk mencapai keinginan tertentu, nazar sejatinya juga merupakan bentuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Meski pun begitu, kita juga perlu mengetahui tentang ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan saat hendak melakukan nazar. Berikut penjelasan singkatnya.

Perkara yang dinazarkan hendaknya merupakan perkara sunnah atau fardhu kifayah

Tidak sah bagi seseorang melakukan nazar terhadap perkara yang memiliki hukum mubah, fardhu, dan juga haram. Perkara mubah bisa saja ditinggalkan dan yang fardhu sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk melakukannya. Sementara perkara haram sangat jelas untuk tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, nazar hanya berlaku pada perkara yang sunnah sehingga menjadi bernilai wajib pelaksanaannya.

Lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian

Kepastian dalam hal ini dimaksudkan agar seseorang mampu menyanggupi untuk memenuhi janjinya. Sebagai contoh, “Apabila saya naik pangkat maka saya akan berinfak pada anak yatim”. Akan sangat dilarang jika nazar yang terucap tidak pasti seperti “Apabila saya naik pangkat maka kemungkinan saya akan berinfak pada anak yatim”. Hal yang tidak pasti seperti ini tidaklah masuk ke dalam kategori nazar.

Perbedaan aturan antara penyebutan perkara nazar secara umum dan tertentu

Ada 2 cara menyebutkan perkara nazar yakni secara umum dan tertentu. Contoh perkara nazar secara umum adalah “Apabila saya naik pangkat saya akan berinfak pada anak yatim”. Perkara seperti ini tidak memberatkan seseorang terhadap jumlah yatim dan besaran nilai yang diinfakkan. Meskipun hanya ada satu anak yatim yang diinfakkan dengan uang Rp. 25.000,00 saja itu sudah cukup memenuhi nazar.

Kelak, akan berbeda jika penyebutannya dilakukan secara tertentu. Sebagai contoh, “Apabila saya naik pangkat maka saya akan berinfak pada 3 anak yatim sejumlah Rp. 750.000,00”. Pada lafaz nazar tadi disebutkan besaran jumlah baik yatim maupun nilai infaknya. Maka wajib bagi seseorang untuk memenuhi nazar sesuai dengan perkara yang telah disebutkan tadi.