Dalam ajaran agama Islam, infak dikenal sebagai cara berbagi yang dilakukan dengan secara langsung mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Agar semakin berkah, harta tersebut haruslah diberikan pada pihak – pihak yang memang berhak mendapatkannya. Terkait hal ini, infak sejatinya dapat dibedakan atas dua hal, yakni yang bersifat wajib dan sunnah.
Infak yang bersifat wajib sering kali dikenal dengan sebutan nafkah dan harus diberikan kepada golongan prioritas, yakni dzawi al qurba. Golongan ini termasuk juga keluarga terdekat seperti anak, istri, dan juga orang tua. Sementara yang bersifat sunnah biasa disebut dengan sedekah dan diberikan pada kaum dhuafa seperti fakir miskin dan anak yatim juga termasuk tetangga.
Perintah berinfak sesuai sifatnya ini sejatinya telah tertera dalam Al – Qur’an. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat – malaikat, kitab – kitab, dan nabi – nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang – orang miskin, orang – orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta – minta, dan untuk yang memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang – orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang – orang yang benar dan mereka itulah orang – orang yang bertakwa.” (QS. Al – Baqara ayat 177)
Ayat di atas menjelaskan tentang perintah Allah pada hamba – Nya terkait anjuran untuk berinfak. Dapat diketahui bahwasanya kerabat terdekat memang menjadi prioritas utama yang berhak memeroleh manfaat infak yang kita keluarkan. Namun, jika setelah menunaikannya kita masih diberi kelonggaran maka disarankan untuk segera menyisihkannya guna membantu kaum dhuafa.
Inilah cara membelanjakan harta yang tepat sesuai dengan perintah Allah SWT dan bagi siapa yang mampu melakukannya maka ia termasuk ke dalam golongan orang yang bertakwa.