Hari raya Idul Adha yang akan segera tiba samgat identik dengan proses penyembelihan hewan. Aktifitas amal yang kita kenal juga dengan ibadah qurban ini menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian besar umat Islam. Bagaimana tidak? Selain menjanjikan pahala bagi yang melaksanakannya, ibadah qurban juga menghadirkan manfaat baik bagi yang menerimanya. Maka dari itu, melaksanakan ibadah qurban sangatlah dianjurkan. Begitu tingginya kebaikan dari ibadah ini membuat hukum berqurban sunnah muakkad.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwasanya Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah Hadist yang masyhur,
“Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu sebab mengapa ibadah qurban sangatlah dianjurkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpendapat bahwa orang yang senantiasa berqurban adalah bagian dari kelompok atau umat beliau. Anjuran berqurban bahkan semakin besar bagi mereka yang tergolong mampu. Bukan tanpa sebab, kelapangan untuk melaksanakan ibadah qurban dapat membawa kebaikan bagi banyak orang terutama kaum dhuafa yang menerima manfaat ibadah tersebut.
Sebaliknya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mengintimidasi umatnya yang kikir mengeluarkan sedekah. Terutama jika orang tersebut diberi kelonggaran oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala maka ibadah qurban sangatlah dianjurkan untuk dilaksanakan. Rasulullah bahkan menjauhkan diri dari orang-orang yang kikir untuk berqurban. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggap orang tersebut sebagai bagian dari umatnya. Inilah sebab utama dari hukum berqurban yang termasuk dalam perkara sunnah muakkad. Hendaknya umat Islam mengikuti apa yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.