Keutamaan Dzulhijjah sepertinya tidak ada habis-habisnya. Bukan tanpa alasan, pasalnya terdapat berbagai peluang pahala yang mungkin bisa kita peroleh seiring dengan berjalannya bulan mulia ini. Puasa sunah digadang-gadang menjadi amalan yang sangat dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain menunaikan puasa selama sepuluh hari berturut-turut di awal Dzulhijjah, ibadah lain yang tak kalang penting adalah puasa di hari Arafah. Selain mendapatkan pahala seperti puasa selama satu tahun, keutamaan berupa diampuninya dosa-dosa masa lampau dan yang akan datang juga menjadi keutamaan dari puasa sunah di bulan Dzulhijjah yang tak kalah menggoda. Kini, kita akan kembali memahami keutamaan dari ibadah sunah lainnya, yakni puasa Tarwiyah.
Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. (HR. Imam Dailami)
Hadist di atas menjelaskan tentang keutamaan dari puasa Tarwiyah. Puasa Tarwiyah sendiri adalah puasa sunah yang ditunaikan pada 8 Dzulhijjah. Ibadah ini hukumnya adalah sunat. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan bahwa kaum Muslimin dan Muslimat yang menunaikan puasa Tarwiyah akan mendapatkan keutamaan berupa dihapuskannya dosa satu tahun yang telah lalu. Keutamaan ini didapatkan apa bila umat Islam dapat menjalani ibadah sunah ini dalam satu kesempatan, yakni dalam sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Bukan tanpa alasan, pasalnya sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah termasuk juga di dalamnya hari ke sembilan, yakni hari Arafah yang amat istimewa.
Maka dari itu, keutamaan puasa Tarwiyah kemungkinan besar akan menghasilkan pahala serupa jika seseorang melengkapi ibadahnya hingga sepuluh hari. Hal ini lantaran anjuran puasa Tarwiyah tidak semaksimal puasa Arafah. Melansir almanhaj.or.id, hadist puasa Tarwiyah di atas tidak didapat dari sandaran hadist yang kuat. Kondisi ini membuat hadist tersebut lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Pemahaman ini diperluas bukan sebagai ajakan untuk tidak menunaikan puasa. Sebaliknya, pemahaman ini diperluas agar umat Islam tidak fokus pada tanggal 8 Dzulhijjah saja yang menjadi anjuran untuk menunaikan puasa Tarwiyah. Namun, diharapkan bahwa pemahaman ini menjadi alasan bagi umat Islam untuk bisa melengkapi puasa sunahnya di bulan Dzulhijjah selama sepuluh hari berturut-turut.