Menuju akhir Ramadhan, umat Islam akan senantiasa mempersiapkan banyak hal. Biasanya persiapan tersebut berkaitan erat dengan datangnya hari raya Idul Fitri. Beberapa orang akan memutuskan untuk mudik dan kembali menyambung silaturahim dengan keluarga. Sebagian di antaranya ada pula yang tetap gencar berbisnis memanfaatkan momen lebaran. Meski pun demikian, hendaknya segala kesibukkan ini tidak membuat kita lupa akan satu kewajiban lagi. Tepat sekali, kewajiban tersebut adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah kewajiban dari umat Islam, baik laki-laki mau pun perempuan, tua mau pun muda, yang berkemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Penunaian zakat fitrah dilakukan dengan menginfakkan makanan pokok atau harta yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok yang dikonsumsi. Mengingat zakat fitrah dibayarkan secara material, maka tidak semua setiap umat Islam berkewajiban yang sama. Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dari kalian dan memberikannya kepada orang-orang fakir dari kalian.” (HR. Bukhari no. 1395)
Hadist di atas menjelaskan tentang perintah mengeluarkan zakat fitrah hanya oleh orang-orang yang tergolong mampu. Tujuannya adalah untuk memunculkan rasa kepedulian pada sesama yang lebih membutuhkan. Sementara secara pribadi, zakat fitrah berfungsi untuk melengkapi ibadah puasa sekaligus sebagai penghapus sifat kikir serta menyucikan harta. Oleh karena itu, kewajiban ini tidak dibebani pada mereka yang hidupnya berada dalam keterbatasan. Rasulullah bersabda,
“Tidak ada sedekah kecuali berasal dari kekayaan (kecukupan).” (HR. Bukhari)
Salah satu syarat diwajibkannya zakat fitrah adalah kecukupan harta. Umat Islam dengan keterbatasan harta tidak dibebani atas kewajiban tersebut. Sebaliknya, mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Beberapa di antaranya adalah fakir, miskin, pengurus zakat, mualaf, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, serta yang memerdekakan hamba sahaya. Jadi, apakah Kawan sudah siap berzakat?