Aturan Pengumpulan Dana Zakat yang Dianjurkan Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam

Dana zakat adalah amanah yang wajib dijaga keamanannya. Orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab yang baik tidak jarang dipilih menjadi bagian dari panitia zakat. Mereka akan bekerja sama mengumpulkan, mengatur, serta menyalurkan dana tersebut pada pihak yang tepat. Namun, sejatinya pemungutan dana zakat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam cukup berbeda dari yang telah sering kita pahami. Hal ini diketahui dari sabda Rasulullah pada suatu hadist.

Dari Ibnu Abu ‘Adi dari Ibnu Ishaq dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda;

Tidak ada jalab dan tidak ada janab, ” ia berkata; yaitu hewan ternak dizakatkan di tempat-tempatnya, dan tidak dibawa kepada petugas zakat, sedangkan janab mengenai selain kewajiban ini, juga para pemilik zakat tidak diperlakukan janab kepadanya. Ia mengatakan; seseorang (petugas zakat) tidak berada di tempat terjauh orang yang menunaikan zakat kemudian zakat tersebut dibawa kepadanya, akan tetapi hendaknya zakat tersebut diambil di tempatnya.” (HR. Abu Dawud no. 1357)

Hadist di atas menjelaskan cara yang dianjurkan dalam mengumpulkan dana zakat. Seperti yang kita telah ketahui selama ini, saat berzakat kita memberikan atau menyampaikan dana tersebut kepada lembaga-lembaga yang dianggap memiliki kewenangan dalam mengatur dana zakat. Namun, menurut Rasulullah dana zakat hendaknya tidak diberikan pada panitia zakat. Sebaliknya, panitian zakatlah yang seharusnya datang berkunjung dan mengumpulkan dana tersebut dari rumah ke rumah.

Ya, dana zakat harus diambil di tempat orang yang berzakat. Jika penghasilan dari hewan ternak yang dizakatkan, maka para panitia zakat harus mengambil dana tersebut dari peternakan. Jika penghasilan dari lahan pertanian yang dizakatkan, panitia pun juga harus melakukan hal yang sama yakni mengambil sendiri dana tersebut di perkebunan. Begitulah sejatinya alur pengumpulan dana zakat yang dianjurkan. Seseorang yang menunaikan zakat hendaknya tidak perlu pergi jauh untuk menyampaikannya pada panitia zakat.