Dianugerahi kekayaan harta yang melimpah ruah sudah tentu merupakan nikmat yang luar biasa. Bagaimana tidak? Melalui harta tersebut, seseorang berkesempatan melakukan banyak hal. Sayangnya, keadaan menyenangkan ini justru kerap kali membuat banyak orang terlena dan tidak menyadari bahwa sejatinya nikmat tersebut hanyalah ujian dari Allah Ta’ala semata. Bukan tanpa sebab, pasalnya kekayaan harta adalah penyebab utama mengapa seseorang melupakan kewajibannya.
Tepat sekali, zakat termasuk dalam salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh mereka yang memiliki kelebihan harta. Kondisi finansial yang berata di atas rata-rata namun melupakan kewajiban dalam menunaikan zakat sejatinya mampu menjadi alasan utama mengapa seseorang dapat terjerembap dalam panasnya api Neraka. Sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakan lah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. at-Taubah: 35)
Ayat di atas menjelaskan tentang ancaman yang ditetapkan pada mereka yang kaya namun tak dermawan. Kekayaan harta sejatinya hanyalah titipan semata. Maka dari itu, Allah Ta’ala dapat mencabut nikmat tersebut kapan saja. Salah satu cara yang bisa kita lakukan agar Allah tidak begitu saja memutuskan nikmat-Nya adalah dengan senantiasa menunaikan kewajiban berzakat. Umat Islam dianjurkan untuk dapat menaruh kepedulian pada sesama.
Hendaknya, kekayaan harta yang dimiliki tidak disimpan untuk memperkaya diri sendiri. Sejatinya ada ancaman tersendiri bagi mereka yang masih saja betah mrnahan hak orang lain yang Allah titipkan dalam harta mereka. Harta-harta yang tersimpan itulah yang kelak menjadi amunisi utama bagi Allah Ta’ala untuk melontarkan siksaan-Nya di Neraka. Maka dari itu, kita berkewajiban untuk menyampaikan hak tersebut pada mereka yang termasuk dalam golongan penerima zakat.