Aceh Barat Klarifikasi Pelarangan Sholat Jum’at di Masjid

Guna menghentikan kabar miring tentang pelarangan pelaksanaan sholat Jum’at di masjid, Aceh Barat akhirnya resmi menglarifikasi hal tersebut. Melansir Hidayatullah.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ramli MS selaku Bupati Aceh Barat. Pihaknya menegaskan bahwa pelarangan tersebut bukan untuk masjid melainkan mushalla. Ramli pun memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan untuk menutup masjid di kawasan tersebut.

Sementara itu, larangan terkait pelaksanaan sholat Jum’at sejatinya hanya diberlakukan pada rumah ibadah yang tidak terdaftar sebagai masjid. Salah satu rumah ibadah tersebut adalah Musaala Jabir Al Ka’biy yang berada di Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Menurut Ramli, mushalla tersebut tidak terdaftar sebagai masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Status serupa terkait Musaala Jabir Al Ka’biy juga tidak ditemukan pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.

Maka dari itu berdasarkan keputusan Forkompimda Aceh Barat yang dituangkan pada Surat Bupati Aceh Barat dengan Nomor 300/75/2022 tertanggal 28 Januari 2022 telah dipasang spanduk terkait penghentian larangan shalat Jumat di Mushalla Jabir Al Ka’biy Meulaboh. Hal tersebut dilakukan oleh pihak berwenang yakni petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan tokoh agama di Aceh Barat. Sebelumnya, Mushalla Jabir Al Ka’biy juga telah mendapat pelarangan untuk melaksanakan pengajian ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih).

Hal ini lantaran para ulama meresahkan penyebaran ajaran tersebut. Meskipun begitu, bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan di Mushalla Jabir Al Ka’biy. Pelaksanaan sholat fardhu secara berjamaah masih diperkenankan selama hal tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.  Dengan adanya klarifikasi ini, Ramli berharap masyarakar tidak lagi salah paham terkait kebijakan pelarangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.