Apakah Menunaikan Salat Fardu Harus Menunggu Azan Dikumandangkan?

Untuk menunaikan salat fardu, seorang Mukmin membutuhkan keterangan terkait waktu pelaksanaannya. Hal ini tak sekedar menjadi salah satu sebab dianggap sahnya salat saja, tapi juga pembeda antara satu salat dengan salat yang lainnya. Maka dari itu, sering kali kita mendengar seruan azan yang dikumandangkan di masjid-masjid sebagai tanda masuknya waktu salat. Namun, tak banyak yang mengetahui apakah kita harus menunggu azan terlebih dahulu agar dapat dengan segera menunaikan salah fardu? Terkait hal ini, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,

“Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.”

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah menyampaikan bahwa terdapat bagian dari sunah-sunah salat yang biasa dilakukan sebelum memasuki salat yakni azan dan iqamah. Azan secara bahasa sejatinya berarti al’ilaam atau pemberitahuan. Azan berisikan tentang ucapan khusus yang disebarkan untuk memberi tahu masuknya waktu salat wajib. Tak hanya itu, azan juga merupakan bagian dari pemberitahuan syiar Islam dengan mengajak umat melaksanakan salat berjamaah. Azan juga telah disyariatkan sejak tahun pertama Hijriyah. Biasanya, azan diikuti pula dengan iqamah, yakni ucapan khusus yang juga bertujuan serupa dengan azan yaitu mengajak salat.

Dengan memahami fungsi azan yang sebenarnya, dapat kita pahami bahwa untuk menunaikan salat fardu sejatinya tidak perlu menunggu azan. Selama kita tahu bahwa waktu salat fardu telah masuk, maka bergegaslah untuk sesegera mungkin menunaikannya. Azan lebih diutamakan sebagai pemberitahuan masuknya waktu salat sekaligus mengajak salat umat Islam secara berjamaah. Sementara, jika salat dilakukan sendiri maka seseorang tidak perlu melakukan azan dan iqamah. Sunah salat lainnya dapat dilakukan saat salat telah dimulai yaitu tasyahud awal dan juga doa qunut. Jika lupa melakukan keduanya, salat dianggap tetap sah namun kurang sempurna.